Senin, 29 April 2013

Masa Depan Australia : Republik atau Monarki?



Dewasa ini, Australia tergolong negara maju dengan predikat PDB per kapita yang tinggi dan angka kemiskinan yang rendah. Meski sebagian besar bentang alamnya  merupakan gurun dan tidak begitu subur namun Australia cukup kaya dengan memiliki tambang besar emas di Kargoorlie .Di bidang pendidikan pun , Australia memikiki angka melek huruf dewasa yang tinggi yaitu sebesar 99%. Walau disebut sebagai benua terkecil di dunia. Namun, Australia mampu menjadi pintu negara maju di dunia.
Meskipun demikian,timbul pertanyaan di benak kita . Dengan kemakmuran dan kesejahteraan tersebut , Apakah pantas Australia menjadi negara independen sebagai negara Republik?atau tetap menjadi “benalu” dan bayang-bayang Inggris sebagai anggota negara persemakmuran?
Untuk menelisik lebih lanjut,ada baiknya saya memaparkan mengenai sistem dan struktur pemerintahan Australia.

A.    Struktur dan Sistem Pemerintahan Australia
Australia adalah Negara Persemakmuran (Commonwealth) dibentuk pada tahun 1901 oleh bekas koloni Inggris yaitu : New South Wales, Victoria, Quennsland, Australia Selatan, Australia Barat dan Tasmania, kesemuanya merupakan negara bagian ( states) dalam ikatan Negara Federal. Pada tahun 1911 ditambah dua unit wilayah lagi, Australia Bagian Utara dan Wilayah Ibukota Canberra, suatu wilayah kantong dalam Negara bagian New South Wales. Semenjak Perang Dunia II, kekuasaan ditunjang oleh 3 buah Partai Politik yaitu Partai Buruh di suatu pihak dan Partai Liberal yang berkoalisi dengan Partai Nasional Country di lain pihak.
1)      Badan Legislatif
Berdasarkan konsititusi ,yang ditetapkan 9 Juli 1900, Badan Legislatif pada tingkat Federal bersifat bicameral, terdiri dari Senat dan Badan perwakilan. Dalam hubungan ini Badan Legislatif menyerupai Congress Amerika Serikat, dengan badaneksekutif bertanggung jawab kepada parlemen seperti di Inggris.
a)      Senat : terdiri dari 64 anggota,masing-masing negara bagian diwakili oleh 10 Senator dan masing-masing wilayah diwakili oleh 2 Senator ( wilayah Australi Bagian utara + wilayah Ibukota Canberra). Separuh dari anggota Senat ( 32 orang) dipilih biasanya tiap 3 tahun seklai, untuk masa jabatan selama 6 tahun
b)      Badan Perwakilan : harus terdiri dari dua kali jumlah anggota Senat. Pembagian anggota Badan Perwakilan di antara negara bagian dan wilayah seimbang dnegan jumlah penduduk dan biasanya sebagian besar ( ±⅔) kursidialokasikan kepada negara bagian yang padat penduduknya, yaitu New South Wales dan Victoria. Terlepas dari jumlah penduduk tiap negara bagian dijamin paling sedikit mendapat 5 orang wakil. Anggota Badan Perwakilan dipilih untuk masa jabatan 3 tahun, kecuali apabila Badan tersebut dibubarkan lebih awal. Semua tindakan di bidang pendapatan dan perpajakan harus diprakarsai oleh Badan ini.
2)      Kepala Negara
Negara Australia mengakui Ratu Inggris Elizabeth II sebagai Kepala Negara,yang diwakili oleh Gubernur Jenderal yang lebih bersifat ceremonial, dengan kekuasaan politik yang lebih penting ialah pembubaran Parlemen dan pemberhentian Perdana Menteri menyusul pembubaran Parlemen

3)      Kabinet
Kekuasaan pemerintahan di tangan Perdana Menteri yang merupakan pemimpin partai mayoritas dalam Parlemen. Perdana Menteri dibantu oleh sejumlah Menteri-menteri yng merupakan suatu kabinet. Kekuasaan Pemerintah Federal meliputi kekuasaan di bidang pertahanan, masalah luar negeri, keuangan dan perdagangan, sedangkan kekuasaan selebihnya tertinggal di tangan Pemerintah negara bagian. Politik luar negeri Australia mengarah pada semakin bebasnya pengaruh dari Inggris dan semakin mendekatnya Australia dengan negara-negara tetangga di Asia, teristimewa pada masa pemerintahan P.M whitlam dibuka hubungan diplomatik dengan Rep. Rakyat Cina, Vietnam Utara dan juga dengan Jerman Timur. Australia terlibat juga dalam organisasi-organisasi regional sepeti Pakta Pertahanan ANZUS ( Australia, New Zealand dan United States of America), Rencana Colombo ( Colombo Plan) dan Bank Pembangunan Asia


4)      Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah agung ( supreme Court), Pengadilan Negara Bagian dan Wilayah (State and territorial Court) dan Pengadilan Biasa ( Magistrates). Pada tingkat Federal masih ada Pengadilan Istimewa yaitu : Commonwealth Industrial Court dan Federal Court of Bankruptcy

5)      Negara Bagian
Sebagai Negara Federal, Australia terdiri dari negara Bagian ( 6 negara Bagian) dan wilayah ( 2 wilayah) . Pemerintah Negara Bagian disusun mengikuti susunan Pemerintah Federal. Kecuali negara bagian Qeensland, tiap negara bagian mempunyai “Perdana Menteri” yang dipilih dan seorang Gubernur yang diangkat serta Badan Legislatif yang bersifat bicameral . Kegiatan-kegiatan Pemerintah Negara Bagian yang penting diantaranya adalah di bidang kesehatan, keamanan umum, transportasi,pendidikan dan public utilities lainnya. Wilayah Australia utara dan ibukota Canberra diadministrasikan oleh Departemen Dalam Negeri dibantu oleh sebuah Dewan yang sebagian anggotanya dipilih.

6)      Kepartaian
Terdapat dua partai politik besar yang memegang peranan dalam percaturan politik nasional yaitu :
a)      Partai Liberal, yang didirikan pada tahun 1945 sebagai pengganti Partai Australia Persatuan (United Australia Party) . Partai ini menggambarkan persatuan kaum liberal tradisional dengan kelompok konservatif dan erat pertaliannya dengan kaum pengusaha. Pendirinya Sir Robert Menzies, pemimpinnya adalah John Malcolm Fraser yang sejak 11-11-1975 ditunjuk sebagai Perdana Menteri
b)      Partai Buruh Australia yang merupakan partai politik tertua yang ada sampai sekarang. Partai ini sejak tahun 1890-an telah menjadi senjata politik dari gerakan serikat buruh dan sampai sekarang tetap terkait erat dengan sarekat-sarekat buruh baik dalam struktur maupun pada orientasi. Pada tahun 1972 partai buruh kembali berkuasa dibawah pimpinan E .Gough Witlam sampai tahun 1975 ,setelah menjadi partai oposisi sejak tahun 1949.
Partai –partai lain yang cukup penting adalah :
c)      National Country Party yang selalu berorientasi pada pedesaan dan konservatif pandangannya
d)     Australian Democratic Labour Party,pecahan dari Partai Buruh yang terdiri dari sayap kanan ,penganut  agama Katholik dan sangat anti golongan komunis  dan partai  komunis Australia yang tidak pernah mendapat wakil di parlemen


B.     Masa depan Australia : Republik atau Monarki?

Menurut analisa dan pendapat pribadi saya , Australia tidak mampu terlepas dari persemakmuran Inggris sehingga tidak dapat menjadikannya berdiri  sebagai negara Republik. Mengapa saya berkata demikian? Karena Australia merupakan negara buatan Inggris dan sebagai tempat eksodus narapidana Inggris. Tempat eksodus yang saya maksud adalah, bila kita menengok dari sejarahnya masyarakat Australia merupakan orang-orang buangan. Mereka merupakan narapidana/tahanan dari Inggris. Pemerintahan Inggris mencari pulau kosong sebagai tempat pembuangan napi tersebut sehingga dipilihlah Australia sebagai  tempat eksodus. Ditambah lagi Meskipun secara de facto Australia diakui sebagai negara yang berdiri sendiri namun secara Yuridis Australia merupakan negara persemakmuran.
Walau tidak dapat menjadi republik, bukan berarti masyarakat Australia tidak ingin berdaulat tanpa diikat oleh ketentuan-ketentuan yang mengaitkannya dengan kerajaan Inggris. Dipecatnya PM Whitlam pada November 1975 merupakan tonggak gerakan-gerakan dan tuntutan –tuntutan kaum Republikan. Semangat memisahkan diri ini cukup merata di kalangan masyarakat Australia, melainkan di inginkan  oleh mereka yang lahir di Inggris ataupun negara-negara Eropa lainnya. Hal yang sama juga dirasakan oleh mereka yang memiliki preferensi untuk memilih Partai Liberal dan Partai Buruh. Pada intinya , sikap untuk mengganti mengganti sistem republik telah ada di setiap komponen masyarakat Australia. Jajak pendapat mengenai sikap masyarakat mengenai sistem republik pun telah dilakukan apda 1976. Namun hasilnya hampir sebagian besar masyarakat Australia baik yang lahir dari Inggris maupun Australia ingin tetap bersama persemakmuran Inggris. Namun puncak gencarnya gerakan kaum republikan menuai hasil pada 1998 ,dimana kaum republikan menemui titik terang . Dalam konvensi Konstitusi dengan sebanyak 72 delegasi yang setuju Australia berbentuk republik dengan seorang presiden yang dipilih. Namun hasil konvensi tersebut ini harus disetujui rakyat melalui suatu referendum yang aakn diadakan setahun kemudian pada 1999. Namun pada kenyataannya hasil dari referendum tahun 1999, 55% pemberi suara dan majoritas di tiap-tiap negara bagian menolak usulan menjadi republik dengan presiden yang dipilih oleh dua per tiga suara dari masing-masing kamar dalam Parlemen Australia.
Pada akhirnya. Meskipun sistem demokrasi di Australia tergolong baik dan memiliki budaya partisipan yang aktif bukan berarti ia bisa lepas dari Inggris. Menurut saya meskipun masih dalam bayang-bayang Inggris dengan kepala negaranya merupakan ratu Elizabeth II . Negara Australia dapat diakui oleh mata Internasional sebagai negara yang maju dan sejahtera dengan berbagai multi etnis didalamnya.







DAFTAR PUSTAKA

   Pramudji, S.  1985 . Perbandingan Pemerintahan. Jakarta : Bina Aksara
Hamid,Zulkifli. 1999. Sistem Politik Australia. Jakarta : Kerjasama LIP-FISIP UI dengan Remaja Rosdakarya
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia







0 komentar:

Posting Komentar

 

Meuthia's World Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger