Dewasa
ini, Australia tergolong negara maju dengan predikat PDB per kapita yang tinggi
dan angka kemiskinan yang rendah. Meski sebagian besar bentang alamnya merupakan gurun dan tidak begitu subur namun
Australia cukup kaya dengan memiliki tambang besar emas di Kargoorlie .Di
bidang pendidikan pun , Australia memikiki angka melek huruf dewasa yang tinggi
yaitu sebesar 99%. Walau disebut sebagai benua terkecil di dunia. Namun,
Australia mampu menjadi pintu negara maju di dunia.
Meskipun
demikian,timbul pertanyaan di benak kita . Dengan kemakmuran dan kesejahteraan
tersebut , Apakah pantas Australia menjadi negara independen sebagai negara
Republik?atau tetap menjadi “benalu” dan bayang-bayang Inggris sebagai anggota
negara persemakmuran?
Untuk
menelisik lebih lanjut,ada baiknya saya memaparkan mengenai sistem dan struktur
pemerintahan Australia.
A.
Struktur
dan Sistem Pemerintahan Australia
Australia
adalah Negara Persemakmuran (Commonwealth) dibentuk pada tahun 1901 oleh bekas
koloni Inggris yaitu : New South Wales, Victoria, Quennsland, Australia
Selatan, Australia Barat dan Tasmania, kesemuanya merupakan negara bagian (
states) dalam ikatan Negara Federal. Pada tahun 1911 ditambah dua unit wilayah
lagi, Australia Bagian Utara dan Wilayah Ibukota Canberra, suatu wilayah
kantong dalam Negara bagian New South Wales. Semenjak Perang Dunia II,
kekuasaan ditunjang oleh 3 buah Partai Politik yaitu Partai Buruh di suatu
pihak dan Partai Liberal yang berkoalisi dengan Partai Nasional Country di lain
pihak.
1) Badan Legislatif
Berdasarkan
konsititusi ,yang ditetapkan 9 Juli 1900, Badan Legislatif pada tingkat Federal
bersifat bicameral, terdiri dari Senat dan Badan perwakilan. Dalam hubungan ini
Badan Legislatif menyerupai Congress Amerika Serikat, dengan badaneksekutif
bertanggung jawab kepada parlemen seperti di Inggris.
a) Senat
: terdiri dari 64 anggota,masing-masing negara bagian diwakili oleh 10 Senator
dan masing-masing wilayah diwakili oleh 2 Senator ( wilayah Australi Bagian
utara + wilayah Ibukota Canberra). Separuh dari anggota Senat ( 32 orang)
dipilih biasanya tiap 3 tahun seklai, untuk masa jabatan selama 6 tahun
b) Badan
Perwakilan : harus terdiri dari dua kali jumlah anggota Senat. Pembagian
anggota Badan Perwakilan di antara negara bagian dan wilayah seimbang dnegan
jumlah penduduk dan biasanya sebagian besar ( ±⅔) kursidialokasikan kepada
negara bagian yang padat penduduknya, yaitu New South Wales dan Victoria.
Terlepas dari jumlah penduduk tiap negara bagian dijamin paling sedikit
mendapat 5 orang wakil. Anggota Badan Perwakilan dipilih untuk masa jabatan 3
tahun, kecuali apabila Badan tersebut dibubarkan lebih awal. Semua tindakan di
bidang pendapatan dan perpajakan harus diprakarsai oleh Badan ini.
2) Kepala Negara
Negara
Australia mengakui Ratu Inggris Elizabeth II sebagai Kepala Negara,yang
diwakili oleh Gubernur Jenderal yang lebih bersifat ceremonial, dengan
kekuasaan politik yang lebih penting ialah pembubaran Parlemen dan
pemberhentian Perdana Menteri menyusul pembubaran Parlemen
3) Kabinet
Kekuasaan
pemerintahan di tangan Perdana Menteri yang merupakan pemimpin partai mayoritas
dalam Parlemen. Perdana Menteri dibantu oleh sejumlah Menteri-menteri yng
merupakan suatu kabinet. Kekuasaan Pemerintah Federal meliputi kekuasaan di
bidang pertahanan, masalah luar negeri, keuangan dan perdagangan, sedangkan
kekuasaan selebihnya tertinggal di tangan Pemerintah negara bagian. Politik
luar negeri Australia mengarah pada semakin bebasnya pengaruh dari Inggris dan
semakin mendekatnya Australia dengan negara-negara tetangga di Asia,
teristimewa pada masa pemerintahan P.M whitlam dibuka hubungan diplomatik
dengan Rep. Rakyat Cina, Vietnam Utara dan juga dengan Jerman Timur. Australia
terlibat juga dalam organisasi-organisasi regional sepeti Pakta Pertahanan
ANZUS ( Australia, New Zealand dan United States of America), Rencana Colombo (
Colombo Plan) dan Bank Pembangunan Asia
4) Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan
kehakiman dijalankan oleh Mahkamah agung ( supreme Court), Pengadilan Negara
Bagian dan Wilayah (State and territorial Court) dan Pengadilan Biasa (
Magistrates). Pada tingkat Federal masih ada Pengadilan Istimewa yaitu :
Commonwealth Industrial Court dan Federal Court of Bankruptcy
5) Negara Bagian
Sebagai
Negara Federal, Australia terdiri dari negara Bagian ( 6 negara Bagian) dan
wilayah ( 2 wilayah) . Pemerintah Negara Bagian disusun mengikuti susunan
Pemerintah Federal. Kecuali negara bagian Qeensland, tiap negara bagian
mempunyai “Perdana Menteri” yang dipilih dan seorang Gubernur yang diangkat
serta Badan Legislatif yang bersifat bicameral . Kegiatan-kegiatan Pemerintah
Negara Bagian yang penting diantaranya adalah di bidang kesehatan, keamanan
umum, transportasi,pendidikan dan public utilities lainnya. Wilayah Australia
utara dan ibukota Canberra diadministrasikan oleh Departemen Dalam Negeri
dibantu oleh sebuah Dewan yang sebagian anggotanya dipilih.
6) Kepartaian
Terdapat
dua partai politik besar yang memegang peranan dalam percaturan politik
nasional yaitu :
a) Partai
Liberal, yang didirikan pada tahun 1945 sebagai pengganti Partai Australia
Persatuan (United Australia Party) . Partai ini menggambarkan persatuan kaum
liberal tradisional dengan kelompok konservatif dan erat pertaliannya dengan
kaum pengusaha. Pendirinya Sir Robert Menzies, pemimpinnya adalah John Malcolm
Fraser yang sejak 11-11-1975 ditunjuk sebagai Perdana Menteri
b) Partai
Buruh Australia yang merupakan partai politik tertua yang ada sampai sekarang.
Partai ini sejak tahun 1890-an telah menjadi senjata politik dari gerakan
serikat buruh dan sampai sekarang tetap terkait erat dengan sarekat-sarekat
buruh baik dalam struktur maupun pada orientasi. Pada tahun 1972 partai buruh
kembali berkuasa dibawah pimpinan E .Gough Witlam sampai tahun 1975 ,setelah
menjadi partai oposisi sejak tahun 1949.
Partai –partai lain yang cukup penting
adalah :
c) National
Country Party yang selalu berorientasi pada pedesaan dan konservatif
pandangannya
d) Australian
Democratic Labour Party,pecahan dari Partai Buruh yang terdiri dari sayap kanan
,penganut agama Katholik dan sangat anti
golongan komunis dan partai komunis Australia yang tidak pernah mendapat
wakil di parlemen
B.
Masa
depan Australia : Republik atau Monarki?
Menurut
analisa dan pendapat pribadi saya , Australia tidak mampu terlepas dari
persemakmuran Inggris sehingga tidak dapat menjadikannya berdiri sebagai negara Republik. Mengapa saya berkata
demikian? Karena Australia merupakan negara buatan Inggris dan sebagai tempat
eksodus narapidana Inggris. Tempat eksodus yang saya maksud adalah, bila kita
menengok dari sejarahnya masyarakat Australia merupakan orang-orang buangan.
Mereka merupakan narapidana/tahanan dari Inggris. Pemerintahan Inggris mencari
pulau kosong sebagai tempat pembuangan napi tersebut sehingga dipilihlah
Australia sebagai tempat eksodus. Ditambah
lagi Meskipun
secara de facto Australia diakui sebagai negara yang berdiri sendiri namun
secara Yuridis Australia merupakan negara persemakmuran.
Walau
tidak dapat menjadi republik, bukan berarti masyarakat Australia tidak ingin
berdaulat tanpa diikat oleh ketentuan-ketentuan yang mengaitkannya dengan
kerajaan Inggris. Dipecatnya PM Whitlam pada November 1975 merupakan tonggak
gerakan-gerakan dan tuntutan –tuntutan kaum Republikan. Semangat memisahkan
diri ini cukup merata di kalangan masyarakat Australia, melainkan di
inginkan oleh mereka yang lahir di
Inggris ataupun negara-negara Eropa lainnya. Hal yang sama juga dirasakan oleh
mereka yang memiliki preferensi untuk memilih Partai Liberal dan Partai Buruh.
Pada intinya , sikap untuk mengganti mengganti sistem republik telah ada di
setiap komponen masyarakat Australia. Jajak pendapat mengenai sikap masyarakat
mengenai sistem republik pun telah dilakukan apda 1976. Namun hasilnya hampir
sebagian besar masyarakat Australia baik yang lahir dari Inggris maupun
Australia ingin tetap bersama persemakmuran Inggris. Namun puncak gencarnya
gerakan kaum republikan menuai hasil pada 1998 ,dimana kaum republikan menemui
titik terang . Dalam konvensi Konstitusi dengan sebanyak 72 delegasi yang
setuju Australia berbentuk republik dengan seorang presiden yang dipilih. Namun
hasil konvensi tersebut ini harus disetujui rakyat melalui suatu referendum
yang aakn diadakan setahun kemudian pada 1999. Namun pada kenyataannya hasil
dari referendum tahun
1999,
55% pemberi suara dan majoritas di tiap-tiap negara bagian menolak usulan
menjadi republik
dengan presiden yang dipilih oleh dua per tiga suara dari masing-masing kamar
dalam Parlemen Australia.
Pada
akhirnya. Meskipun sistem demokrasi di Australia tergolong baik dan memiliki
budaya partisipan yang aktif bukan berarti ia bisa lepas dari Inggris. Menurut
saya meskipun masih dalam bayang-bayang Inggris dengan kepala negaranya
merupakan ratu Elizabeth II . Negara Australia dapat diakui oleh mata
Internasional sebagai negara yang maju dan sejahtera dengan berbagai multi
etnis didalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Pramudji,
S. 1985 . Perbandingan Pemerintahan. Jakarta : Bina Aksara
Hamid,Zulkifli.
1999. Sistem Politik Australia.
Jakarta : Kerjasama LIP-FISIP UI dengan Remaja Rosdakarya
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta :
Gramedia